PENDAHULUAN
Sekolah merupakan sebuah
aktifitas besar yang di dalamnya ada empat komponen yang saling berkaitan.
Empat komponen yang dimaksud adalah Staf Tata Laksana Administrasi, Staf Teknis
Pendidikan didalamnya ada Kepala Sekolah dan Guru, Komite sekolah sebagai badan
independent yang membantu terlaksananya operasional pendidikan, dan siswa
sebagai peserta didik yang bisa ditempatkan sebagai konsumen dengan tingkat
pelayanan yang harus memadai. Hubungan keempatnya harus sinergis, karena
keberlangsungan operasioal sekolah terbentuknya dari hubungan “simbiosis
mutualis” keempat komponen tersebut karena kebutuhan akan pendidikan demikian
tinggi, tentulah harus dihadapi dengan kesiapan yang optimal semata-mata demi
kebutuhan anak didik. Berkaitan dengan upaya mewujudkan tujuan tersebut,
seringkali timbul beberapa masalah. Masalah-masalah itu dapat dikelompokan
sesuai dengan tugas-tugas administratif yang menjadi tanggung jawab
administrator sekolah. Diantaranya adalah tugas yang dikelompokan menjadi substansi
perlengkapan dan sistem keuangan sekolah.
Manajemen sekolah akan
efektif dan efisien apabila didukung oleh sumber daya manusia yang profesional
untuk mengoperasikan sekolah, kurikulum yang sesuai dengan tingkat perkembangan
dan karakteristik siswa, kemampuan dan commitment (tanggung jawab terhadap
tugas) tenaga kependidikan yang handal, dan semuanya itu didukung
sarana-prasarana yang memadai untuk mendukung kegiatan belajar-mengajar, dana
yang cukup untuk menggaji staf sesuai dengan fungsinya, serta partisipasi
masyarakat yang tinggi. Bila salah satu hal diatas tidak sesuai dengan yang
diharapkan atau tidak berfungsi sebagaimana mestinya, maka efektivitas dan
efisiensi pengelolaan sekolah kurang optimal. Dengan demikian harus ada
keseimbangan antara komponen-komponen diatas. Untuk mencapai keseimbangan
tersebut, diperlukan pengelola yang mengerti dan memahami prinsip-prinsip dalam
pegelolaan sarana prasarana sekolah untuk tercapainya tujuan pendidikan
tertentu.
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Sarana dan Prasarana Pendidikan
Prasarana pendidikan
adalah semua perangkat kelengkapan dasar yang secara tidak langsung menunjang
proses pendidikan di sekolah. Dalam pendidikan misalnnya lokasi atau tempat,
bangunan sekolah, lapangan olahraga, ruang dan sebagainya. Sedangkan sarana
pendidikan adalah semua perangkat peralatan, bahan dan perabot yang secara
langsung digunakan dalam proses pendidikan di sekolah, seperti: ruang, buku,
perpustakaan, labolatorium dan sebagainya.
Sedangkan menurut keputusan menteri P
dan K No.079/1975, sarana pendidikan terdiri dari 3 kelompok besar yaitu:
- Bangunan dan perabot sekolah.
- Alat pelajaran yang terdiri dari pembukauan dan alat-alat peraga dan labolatarium.
- Media pendidikan yang dapat dikelompokan menjadi audiovisual yang menguanakan alat penampil dan media yang tidak menggunakan alat penampil.
Adapun yang bertanggungjawab tentang
sarana dan prasarana pendidikan adalah para pengelola administrasi pendidikan.
Secara mikro atau sempit maka kepala sekolah bertanggung jawab masalah ini,
seperti :
- Hubungan antara peralatan dan pengajaran dengan program pengajaran.
- Tanggung jawab kepala sekolah dan kaitannya dengan pengurusan dan prosedur
- Beberapa pedoman administrasi peralatan
- Administrasi gedung dan perlengkapan sekolah
Dari beberapa uraian
diatas, manajemen sarana dan prasarana pendidikan dapat didefinisikan sebagai
proses kerja sama pendayagunaan semua sarana dan prasarana pendidikan secara
efektif dan efisien.( Bafadal,2003). Definisi ini menunjukkan bahwa sarana dan
prasarana yang ada di sekolah perlu didayagunakan dan dikelola untuk
kepentingan proses pembelajaran di sekolah. Pengelolaan itu dimaksudkan agar
dalam menggunakan sarana dan prasarana di sekolah bisa berjalan dengan efektif
dan efisien. Pengelolaan sarana dan prasarana merupakan kegiatan yang amat
penting di sekolah, karena keberadaannya akan sangat mendukung terhadap
suksesnya proses pembelajaran disekolah.
Dalam mengelola sarana
dan prasarana di sekolah dibutuhkan suatu proses sebagaimana terdapat dalam
manajemen yang ada pada umumnya, yaitu : mulai dari perencanaan,
pengorganisasian, penggerakan, pemeliharaan dan pengawasan. Apa yang dibutuhkan
oleh sekolah perlu direncanakan dengan cermat berkaitan dengan sarana dan
prasarana yang mendukung semua proses pembelajaran. Sarana pendidikan ini
berkaitan erat dengan semua perangkat, peralatan, bahan dan perabot yang secara
langsung digunakan dalam proses belajar mengajar. Sedangkan prasarana
pendidikan berkaitan dengan semua perangkat kelengkapan dasar yang secara tidak
langsung menunjang pelaksanaan proses pembelajaran di sekolah seperti ; ruang,
perpustakaan, kantor sekolah, UKS, ruang osis, tempat parkir, ruang
laboratorium, dll.
2.2 Tujuan Manajemen
Sarana dan Prasarana Pendidikan
Secara umum, tujuan
manajemen sarana prasarana pendidikan adalah memberi layanan secara profesional
di bidang sarana prasarana pendidikan dalam rangka terselenggaranya proses
pendidikan secara efektif dan efisien. Secara rinci tujuannya adalah sebagai
berikut :
- Untuk mengupayakan pengadaan sarana dan prasarana pendidikan melalui sistem perencanaan dan pengadaan yang hati-hati dan seksama. Dengan perkataan ini, melalui manajemen perlengkapan pendidikan di harapkan semua perlengkapan yang di dapatkan oleh sekolah adalah serana dan serana pendidikan yang berkualitas tnggi, sesuai dengan kebutuhan sekolah, dan dengan dana yang efisien.
- Untuk mengupayakan pemakaian sarana prasarana sekolah secara tepat dan efisien.
- Untuk menupayakan pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah, sehingga keberadaannya selalu dan kondisi siap pakai setiap di perlukan oleh semua personel sekolah.
2.3 Prinsip-Prinsip Manajemen Sarana dan Prasarana
Pendidikan
Agar tujuan-tujuan manajemen
perlengkapan bisa tercapai ada beberapa prinsip yang perlu di perhatikan dalam
mengelola perlengkapan di sekolah, prinsip-prinsip yang dimaksud adalah :
1.
Prinsip Pencapaian Tujuan
Pada dasarnya manajemen perlengkapan
sekolah di lakukan dengan maksud agar semua fasilitas sekolah dalam keadaan
kondisi siap pakai. Oleh sebab itu, manajemen perlengkapan sekolah dapat di
katakan berhasil bilaman fasilitas sekolah itu selalu siap pakai setiap saat,
pada setiap seorang personel sekolah akan menggunakannya.
2.
Prinsip Efisiensi
Dengan prinsip efisiensi semua
kegiatan pengadaan sarana dan prasarana sekolah di lakukan dengan perencanaan
yang hati, sehingga bisa memperoleh fasilitas yang berkualitas baik dengan
harga yang relatif murah. Dengan prinsip efisiensi berarti bahwa pemakaian
semua fasilitas sekolah hendaknya dilakukan dengan sebaik-baiknya, sehingga
dapat mengurangi pemborosan. Maka perlengkapan sekolah hendaknya di lengkapi
dengan petunjuk teknis penggunaan dan pemeliharaannya. Petunjuk teknis tersebut
di komunikasikan kepada semua personil sekolah yang di perkirakan akan
menggunakannya. Selanjutnya, bilaman di pandang perlu, di lakukan pembinaan
terhadap semua personel.
3.
Prinsif Administratif
Di Indonesia terdapat sejumlah
peraturan perundang-undangan yang berkenaan dengan sarana dan prarana
pendidikan sebagai contoh adalah peraturan tentang inventarisasi dan
penghapusan perlengkapan milik negara. Dengan prinsip administratif berarti
semua perilaku pengelolaan perlengkapan pendidikan di sekolah itu hendaknya
selalu memperhatikan undang-undang, peraturan, instruksi, dan pedoman yang telah
di berlakukan oleh pemerintah. Sebagai upaya penerapannya, setiap penanggung
jawab pengelolaan perlengkapan pendidikan hendaknya memahami semua peraturan
perundang-undangan tersebut dan menginformasikan kepada semua personel sekolah
yang di perkirakan akan berpartisipasi dalam pengelolaan perlengkapan
pendidikan.
4.
Prinsip Kejelasan Tanggung Jawab
Di Indonesia tidak sedikit adanya
kelembagaan pendidikan yang sangat besar dan maju. Oleh karena besar, sarana
dan prasarananya sangat banyak sehingga manajemennya melibatkan banyak orang.
Bilaman hal itu terjadi maka perlu adanya pengorganisasian kerja pengelolaan
perlengkapan pendidikan. Dalam pengorganisasiannya, semua tugas dan tanggung
jawab semua orang yang terlibat itu perlu dideskripsikan dengan jelas.
5.
Prinsip Kekohesifan
Dengan prinsip kekohesfan berarti
manajemen perlengkapan pendidikan di sekolah hendaknya terealisasikan dalam
bentuk proses kerja sekolah yang sangat kompak. Oleh kerena itu, walaupun semua
orang yang terlibat dalam pengelolaan perlengkapan itu telah memiliki tugas dan
tanggung jawab masing-masing, namun antara satu dengan yang lainnya harus
selalu bekerja sama dengan baik.
2.4 Proses-Proses Manajemen Sarana dan
Prasarana Pendidikan
Sebelum telah ditegaskan
bahwa manajemen sarana dan prasarana
sekolah merupakan proses kerjasama pendayagunaan semua perlengkapan sekolah
secara efektif dan efisien. Satu hal yang perlu di pertegas dalam definisi
tersebut adalah bahwa manajemen sarana prasarana sekolah merupakan suatu proses
pendayagunaan yang sasarannya adalah perlengkapan pendidikan, seperti
perlengkapan sekolah, perlengkapan perpustakaan, media pengajaran, dan
perlengkapan lainnya, manajeman perlengkapan sekolah itu terwujud sebagai suatu
proses yang terdiri atas langkah-langkah tertentu secara sistematis. Secara sederhana manajemen sarana dan prasarana
pendidikan di sekolah mencakup kegiatan-kegiatan pengadaan, pendistribusian,
penggunaan dan pemeliharaan, inventarisasi, dan penghapusan sarana dan
prasarana pendidika. Dalam makalah ini tentu tidak mungkin membahasnya secara
keseluruhan dan rinci. Berikut ini hanya dibahas tiga hal sangat penting,
yaitu: (1) pengadaan sarana dan prasarana; (2) pemeliharaan sarana dan
prasarana; (3) penghapusan sarana dan prasarana sekolah.
Akhir- akhir ini banyak
sekali uraian tentang langkah-langkah manajemen sarana prasarana sekolah
sebagaimana di kemukakan oleh para teoritisi penggelolaan perlengkapan
pendidikan. Stoops dan Johnson (1967) pernah menggungkapkan bahwa
langkah-langkah manajemen sarana prasarana pendidikan itu meliputi analisis
kebutuhan, analisis anggaran, seleksi, penetapan kebutuhan, pembelian,
penerimaan, penyimpanan, pendistribusian, pemakaian, inventarisasi dan
pemeliharaan. Sementara pakar manajemen pendidikan lainnya menyimpulkan bahwa
manajemen sarana prasarana pendidikan disekolah itu meliputi analisis dan
penyusunan kebutuhan, pengadaan, penyaluran, pemakaian dan pemeliharaan,
inventarisasi dan penghapusan.
Kegiatan seperti
analisis dan penyusunan kebutuhan, pembelian, penerimaan perlengkapan sekolah
yang pada dasarnya dilakukan oleh pengelola perlengkapan pendidikan sebagai
perencanaan pengadaan perlengkapan. Oleh karena itu, semua kegiatan tersebut
dapat dikategorikan dengan pengadaan perlengkapan pendidikan. Begitu
perlengkapan sekolah yang diadakan itu diterima, lalu semuanya disimpan untuk
di distribusikan kepada unit-unit yang akan memakainya. Sementara dipakai,
semua perlengkapan sekolah hendaknya selalu dipelihara, sehingga secara
keseluruhan dalam keadaan siap pakai. Selanjutnya secara periodik semua
perlengkapan sekolah tersebut di inventarisasikan. Apabila dalam
inventarisasinya ternyata ada sejumlah perlengkapan yang sudah tidak layak
pakai maka perlu dilakukan penghapusan. Pada gilirannya nanti, semua hasil
inventarisasi dan penghapusan tersebut dijadikan analisis kebutuhan untuk
pengadaan perlengkapan sekolah pada masa berikutnya.
1.
Pengadaan
Sarana dan Prasarana Pendidikan
Pengadaan
sarana dan prasarana sekolah biasanya
dilakukan untuk memenuhi kebutuhan sesuai dengan perkembangan
pendidikan program
sekolah,
menggantikan barang-barang yang rusak, hilang, di hapuskan, atau sebab-sebab
lain yang dapat di pertanggung jawabkan. Dengan pengadaan tersebut diharapkan dapat menjaga tingkat persediaan
barang setiap tahun anggaran mendatang. Berkenaan dengan pengadaan sarana dan
prasarana pendidikan di sekolah ada tiga hal yang perlu dipahami. Pertama, bahwa pengadaan sarana
dan prasarana pendidikan di sekolah harus melalui perencanaan yang
hati-hati. Kedua, bahwa banyak cara
dalam pengadaan sarana dan prasarana pendidikan
di sekolah. Ketiga, bahwa
pengadaan sarana dan prasarana pendidikan di sekolah
harus diadministrasikan dengan tertib, sehingga semua pegeluaran uang yang
berkenaan dengan pengadaan sarana dan prasarana pendidikan
di sekolah itu dapat dipertanggungjawabkan baik kepada Pemerintah,
Yayasan Pembina, maupun masyarakat.
- Perencanaan Pengadaan Sarana dan Prasarana Sekolah
Pengadaan
sarana dan
prasarana sekolah seharusnya di
rencanakan dengan hati-hati sehingga semua pengadaannya selalu sesuai dengan, atau memenuhi kebutuhan pengadaan sarana dan prasarana sekolah. Perencanaan pengadaan sarana
dan prasarana pendidikan dapat didefinisikan sebagai
suatu proses memikirkan dan menetapkan program pengadaan fasilitas sekolah, baik
yang berbentuk sarana maupun prasarana pendidikan di masa yang akan datang
untuk mencapai tujuan tertentu. Soekarno (1987) mendeskripsikan langkah-langkah
perencanaan pengadaan perlengkapan pendidikan di sekolah sebagai berkut:
- Menempuh semua usulan pengadaan perlengkapan sekolah yang diajukan oleh setiap unit kerja dan atau menginvestarisasi kekurangan perlengkapan sekolah.
- Menyusun rencana kebutuhan perlengkapan sekolah untuk periode tertentu, misalnya untuk satu triwula atau satu tahun ajaran.
- Memadukan rencana kebutuhan yang telah disusun dengan perlengkapan yang tersedia sebelumnya.
- Memadukan rencana kebutuhan dengan dana atau anggaran sekolah yang tersedia. Apabila dana yang tersedia tidak mencukupi untuk pengadaan semua kebutuhan itu, maka perlu dilakukan seleksi terhadap semua kebutuhan perlengkapan yang telah direncanakan dengan melihat urgensi setiap perlengkapan yang dibutuhkan. Semua perlengkapan yang urgen segera didaftar.
- Memadukan rencana (daftar) kebutuhan perlengkapan yang urgen dengan dana atau anggaran yang tersedia, maka perlu dilakukan seleksi lagi dengan cara membuat skala prioritas.
- Penetapan rencana pengadaan akhir.
Bahwa
perencanaan pengadaan sarana dan prasarana pendidikan di sekolah itu tidak
mudah. Perencanaan pengadaan sarana dan prasarana pendidikan yang dibutuhkan di
masa yang akan datang dan bagaimana
pengadaannya secara sistematis, rinci, teliti berdasarkan informasi yang
realistik tentang kondisi sekolah.
b.
Cara
Pengadaan Sarana
dan Prasarana Pendidikan
Pengadaan perlengkapan
pendidikan pada dasarnya merupakan upaya merealisasikan rencana pengadaan
perlengkapan yang telah di susun sebelumnya. Sering kali sekolah mendapat
bantuan sarana dan
prasarana pendidikan dari Pemerintah,
dalam hal ini Departemen Pendidikan Nasional, Dinas Pendidikan Nasional
Provinsi, dan Dinas Pendidikan Nasional Kota/Kabupaten.
Dalam
kaitan itu ada beberapa cara yang ditempuh untuk mendapatkan perlengkapan yang
dibutuhkan di sekolah, yaitu sebagai berikut:
- Pengadaan perlengakapan dengan cara membeli, baik secara langsung di Pabrik, di Toko, maupun melalui pemesanan terlebih dahulu.
- Pengadaan perlengkapan dengan cara mendapatkan hadiah atau meminta sumbangan kepada orang tua murid, lembaga-lembaga sosial tertentu yang tidak mengikat.
- Pengadaan perlengkapan dengan cara tukar menukar barang lebih yang dimiliki sekolah dengan barang lain yang belum dimiliki sekolah.
- Pengadaan perlengkapan dengan cara meminjam/menyewa.
- Administrasi Sarana dan Prasarana Pendidikan
Secara definitif, inventarisasi dapat diartikan sebagai pencatatan dan
penyusunan daftar barang milik negara secara sistematis, tertib, dan teratur
berdasarkan ketentuan-ketentuan atau pedoman-pedoman yang berlaku.
Kegiatan inventarisasi sarana dan prasarana pendidikan meliputi dua
kegiatan, yaitu pertama,
kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan pencatatan dan pembuatan kode barang;
dan kedua kegiatan yang berhubungan
dengan pembuatan laporan.
- Pencatatan sarana dan prasarana sekolah :
- Buku Penerimaan Barang.
- Buku Pembelian Barang.
- Buku Induk Inventaris.
- Buku Golomgan Invevtaris.
- Buku Bukan Iventaris.
- Buku (Kartu) Stok Barang
- Pembuatan kode khusus untuk perlengkapan yang tergolong barang inventaris. Caranya dengan membuat kode barang dan menempelkannya atau menuliskannya pada badan barang perlengkapan yang tergolong sebagai barang investaris. Kode barang adalah sebuah tanda yang menunjukkan pemilikan barang. Kode tersebut pada badan barang perlengkapan yang sekiranya mudah dibaca dan dilihat. Tujuan pembuatan dan penulisan kode tersebut adalah untuk memudahkan semua pihak dalam mengenal kembali semua perlengkapan disekolah, baik ditinjau dari kepemilikan, penanggung jawab, maupun jenis dan golongannya. Biasanya kode barang itu berbentuk angka atau numerik yang menunjukkan departemen, lokasi, sekolah, dan barang.
- Semua perlengkapan pendidikan disekolah yang tergolong barang inventaris harus dilaporkan. Laporan tersebut seringkali disebut dengan istilah laporan mutasi barang. Pelaporan dilakukan dalam periode tertentu, misalnnya sekali dalam satu triwulan. Dalam satu tahun ajaran misalnnya, pelaporan dilakukan disetiap bulan Juli, oktober, Januari dan April tahun berikutnya.
2. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pendidikan
Ada beberapa macam
pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan di sekolah ditinjau dari sifat
maupun waktunya.
- Ditinjau dari sifatnya ada empat macam pemeliharaan sarana prasarana pendidikan di sekolah. Keempat macam pemeliharaan tersebut:
- Pemeliharaan perlengkapan bersifat pengecekan
- Pemeliharaan yang bersifat pencegahan
- Pemeliharaan yang bersifat perbaikan ringan
- Perbaikan berat
- Ditinjau dari waktu pemeliharaannya ada dua macam pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan di sekolah:
- Pemeliharaan sehari-hari, Sepeti menyapu, mengepel lantai, membersihkan pintu.
- Pemeliharaan berkala, misalnya pengontrolan genting, pengapuran tembok
3. Penghapusan Sarana dan Prasarana Pendidikan
Secara defenitif,
penghapusan sarana dan prasarana pendidikan adalah kegiatan meniadakan
barang-barang milik lambaga (bisa juga milik negara) dari daftar inventaris
dengan cara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebagai
salah satu aktivitas dalam pengelolaan sarana prasarana pendidikan, penghapusan
bertujuan untuk:
- Mencegah dan atau membatasi kerugian yang lebih besar sebagai akibat pengeluaran dana untuk perbaikan perlengkapan yang rusak.
- Mencegah terjadinya pemborosan biaya pengamanan perlengkapan yang tidak berguna lagi.
- Membebaskan lembaga dari tanggungjawab pemeliharaan dan pengamanan.
- Meringankan beban inventarisasi.
Kepala sekolah
memiliki untuk melakukan penghapusan terhadap perlengkapan sekolah. Namun
perlengkapan yang akan dihapus harus memenuhi persyaratan-persyaratan
penghapusan. Demikian pula prosedurnya harus
mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku. Barang-barang yang
memenuhi syarat untuk dihapus adalah:
- Barang-barang dalam keaadan rusak berat sehingga tidak dapat manfaatkan lagi
- Barang-barang yang tidak sesuai dengan kebutuhan
- Barang-barang kuno yang penggunaannya tidak efisien lagi
- Barang-barang yang terkena larangan
- Barang-barang yang mengalami penyusutan diluar kekuasaan pengurus barang
- Barang-barang yang pemeliharaan tidak seimbang dengan penggunaannya
- Barang-barang yang berlebihan dan tidak digunakan lagi
- Barang-barang yang dicuri
- Barang-barang yang diselewengkan
- Barang-barang yang terbakar atau musnah akibat adanya bencana alam
4. Pendistribusian Sarana Prasarana Sekolah
Penditribusian atau
penyaluran perlengkapan merupakan kegiatan pemindahan barang dan tanggung jawab
penyimpanan kepada unit-unit atau orang-orang yang membutuhkan barang itu.
Dalam prosesnya ada 3 hal yang harus di perhatikan yaitu ketepatan barang yang
di sampaikan, baik jumlah maupun jenisnya; ketepatan sasaran penyampaiannya,
ketepatan kondisi barang yang di salurkan. Dalam rangka itu paling tidak 3
langkah yang sebaiknya di tempuh pleh bagian penanggung jawab penyimpanan atau
penyaluran, yaitu :
- Penyusunan alokasi barang;
- Pengiriman barang;
- Penyerahan barang.
Untuk dapat di katakan
berjalan secara efektif, dalam pendistribusian harus memenuhi beberapa asas
pendistribusian. Ada
beberapa asas pendistribusian yang perlu di perhatikan,yaitu :
- Asas ketepatan
- Asas kecepatan
- Asas keamanan
- Asas ekonomi
2.5 Pengertian Manajemen Keuangan
Pendidikan
Manajemen keuangan adalah
sumber daya yang diterima yang akan dipergunakan untuk penyelenggaraan
pendidikan. Manajemen keuangan dimaksudkan sebagai suatu manajemen terhadap
fungsi-fungsi keuangan.
Menurut Jones (1985), manajemen keuangan
meliputi:
- Perencanaan financial, yaitu kegiatan mengkoordinir semua sumber daya yang tersedia untuk mencapai sasaran yang diinginkan secara sistematik tanpa efek samping yang merugikan.
- Pelaksanaan (implenmentation involves accounting), yaitu kegiatan berdasarkan rencana yang telah dibuat.
- Evaluasi, yaitu proses penilaian terhadap pencapaian tujuan.
2.6 Tujuan Manajemen Keuangan Pendidikan
Melalui kegiatan
manajemen keuangan maka kebutuhan pendanaan kegiatan sekolah dapat
direncanakan, diupayakan pengadaannya, dibukukan secara transparan, dan
digunakan untuk membiayai pelaksanaan program sekolah secara efektif dan
efisien. Untuk itu tujuan manajemen keuangan adalah:
- Meningkatkan efektivitas dan efisiensi penggunaan keuangan sekolah.
- Meningkatkan akuntabilitas dan transparansi keuangan sekolah.
- Meminimalkan penyalahgunaan anggaran sekolah.
Untuk mencapai
tujuan tersebut, maka dibutuhkan kreativitas kepala sekolah dalam menggali
sumber-sumber dana, menempatkan bendaharawan yang menguasai dalam pembukuan dan
pertanggung-jawaban keuangan serta memanfaatkannya secara benar sesuai
peraturan perundangan yang berlaku.
2.7
Prinsip-Prinsip Manajemen Keuangan Pendidikan
Manajemen
keuangan sekolah perlu memperhatikan sejumlah prinsip. Undang-undang No 20
Tahun 2003 pasal 48 menyatakan bahwa pengelolaan dana pendidikan berdasarkan
pada prinsip keadilan, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas publik.
Disamping itu prinsip efektivitas juga perlu mendapat penekanan. Berikut ini
dibahas masing-masing prinsip tersebut, yaitu transparansi, akuntabilitas,
efektivitas, dan efisiensi.
1. Transparansi
Transparan berarti adanya
keterbukaan. Transparan di bidang manajemen berarti adanya keterbukaan dalam
mengelola suatu kegiatan. Di lembaga pendidikan, bidang manajemen keuangan yang
transparan berarti adanya keterbukaan dalam manajemen keuangan lembaga
pendidikan, yaitu keterbukaan sumber keuangan dan jumlahnya, rincian
penggunaan, dan pertanggungjawabannya harus jelas sehingga bisa memudahkan
pihak-pihak yang berkepentingan untuk mengetahuinya. Transparansi keuangan
sangat diperlukan dalam rangka meningkatkan dukungan orangtua, masyarakat dan
pemerintah dalam penyelenggaraan seluruh program pendidikan di sekolah.
Disamping itu transparansi dapat menciptakan kepercayaan timbal balik antara
pemerintah, masyarakat, orang tua siswa dan warga sekolah melalui penyediaan
informasi dan menjamin kemudahan di dalam memperoleh informasi yang akurat dan
memadai. Beberapa informasi keuangan yang bebas diketahui oleh semua warga
sekolah dan orang tua siswa misalnya rencana anggaran pendapatan dan belanja
sekolah (RAPBS) bisa ditempel di papan pengumuman di ruang guru atau di depan
ruang tata usaha sehingga bagi siapa saja yang membutuhkan informasi itu dapat
dengan mudah mendapatkannya. Orang tua siswa bisa mengetahui berapa jumlah uang
yang diterima sekolah dari orang tua siswa dan digunakan untuk apa saja uang
itu. Perolehan informasi ini menambah kepercayaan orang tua siswa terhadap
sekolah.
2. Akuntabilitas
Akuntabilitas adalah
kondisi seseorang yang dinilai oleh orang lain karena kualitas performansinya
dalam menyelesaikan tugas untuk mencapai tujuan yang menjadi tanggung jawabnya.
Akuntabilitas di dalam manajemen keuangan berarti penggunaan uang sekolah dapat
dipertanggungjawabkan sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan.
Berdasarkan perencanaan yang telah ditetapkan dan peraturan yang berlaku maka
pihak sekolah membelanjakan uang secara bertanggung jawab. Pertanggungjawaban
dapat dilakukan kepada orang tua, masyarakat dan pemerintah. Ada tiga pilar
utama yang menjadi prasyarat terbangunnya akuntabilitas, yaitu
- adanya transparansi para penyelenggara sekolah dengan menerima masukan dan mengikutsertakan berbagai komponen dalam mengelola sekolah.
- adanya standar kinerja di setiap institusi yang dapat diukur dalam melaksanakan tugas, fungsi dan wewenangnya.
- adanya partisipasi untuk saling menciptakan suasana kondusif dalam menciptakan pelayanan masyarakat dengan prosedur yang mudah, biaya yang murah dan pelayanan yang cepat.
3. Efektivitas
Efektif seringkali
diartikan sebagai pencapaian tujuan yang telah ditetapkan. Garner(2004)
mendefinisikan efektivitas lebih dalam lagi, karena sebenarnya efektivitas
tidak berhenti sampai tujuan tercapai tetapi sampai pada kualitatif hasil yang
dikaitkan dengan pencapaian visi lembaga. Effectiveness ”characterized by
qualitative outcomes”. Efektivitas lebih menekankan pada kualitatif outcomes.
Manajemen keuangan dikatakan memenuhi prinsip efektivitas kalau kegiatan yang
dilakukan dapat mengatur keuangan untuk membiayai aktivitas dalam rangka
mencapai tujuan lembaga yang bersangkutan dan kualitatif outcomes-nya sesuai
dengan rencana yang telah ditetapkan.
4. Efisiensi
Efisiensi berkaitan
dengan kuantitas hasil suatu kegiatan. Efficiency ”characterized by
quantitative outputs” (Garner,2004). Efisiensi adalah perbandingan yang terbaik
antara masukan (input) dan keluaran (out put) atau antara daya dan hasil. Daya
yang dimaksud meliputi tenaga, pikiran, waktu, biaya. Menurut Depdiknas (2000)
bahwa manajemen keuangan merupakan tindakan pengurusan/ketatausahaan keuangan
yang meliputi pencatatan, perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban dan
pelaporan Dengan demikian, manajemen
keuangan sekolah dapat diartikan sebagai rangkaian aktivitas mengatur keuangan
sekolah mulai dari perencanaan, pembukuan, pembelanjaan, pengawasan dan
pertanggung-jawaban keuangan sekolah. Perbandingan tersebut dapat dilihat dari
dua hal:
- Dilihat dari segi penggunaan waktu, tenaga dan biaya : Kegiatan dapat dikatakan efisien kalau penggunaan waktu, tenaga dan biaya yang sekecil-kecilnya dapat mencapai hasil yang ditetapkan.
- Dilihat dari segi hasil : Kegiatan dapat dikatakan efisien kalau dengan penggunaan waktu, tenaga dan biaya tertentu memberikan hasil sebanyak-banyaknya baik kuantitas maupun kualitasnya.
2.8 Tugas Manajer Keuangan Pendidikan
Dalam
pelaksanaannya, manajemen keuangan menganut asas pemisahan tugas antara fungsi
Otorisator, Ordonator, dan Bendaharawan. Otorisator adalah pejabat yang diberi
wewenang untuk mengambil tindakan yang mengakibatkan penerimaan dan pengeluaran
anggaran. Ordonator adalah pejabat yang berwenang melakukan pengujian dan
memerintahkan pembayaran atas segala tindakan yang dilakukan berdasarkan
otorisasi yang telah ditetapkan. Bendaharawan adalah pejabat yang berwenang
melakukan penerimaan, penyimpanan, dan pengeluaran uang serta diwajibkan
membuat perhitungan dan pertanggungjawaban.
Kepala Sekolah,
sebagai manajer, berfungsi sebagai Otorisator dan dilimpahi fungsi Ordonator
untuk memerintahkan pembayaran. Namun, tidak dibenarkan melaksanakan fungsi
Bendaharawan karena berkewajiban melakukan pengawasan ke dalam. Sedangkan
Bendaharawan, di samping mempunyai fungsi-fungsi Bendaharawan, juga dilimpahi
fungsi ordonator untuk menguji hak atas pembayaran. Manajer keuangan sekolah
berkewajiban untuk menentukan keuangan sekolah, cara mendapatkan dana untuk
infrastruktur sekolah serta penggunaan dana tersebut untuk membiayai kebutuhan
sekolah. Tugas manajer keuangan antara lain:
- Manajemen untuk perencanaan perkiraan.
- Manajemen memusatkan perhatian pada keputusan investasi dan pembiayaannya
- Manajemen kerjasama dengan pihak lain
- Penggunaan keuangan dan mencari sumber dananya
Seorang manajer
keuangan harus mempunyai pikiran yang kreatif dan dinamin. Hal ini penting
karena pengelolaan yang dilakukan oleh seorang manajer keuangan berhubungan
dengan masalah keuangan yang sangat penting dalam penyelenggaraan kegiatan
sekolah. Adapun yang harus dimiliki oleh seorang manajer keuangan yaitu
strategi keuangan. Strategi tersebut antara lain:
- Strategic Planning
Berpedoman keterkaitan antara tekanan
internal dan kebutuhan ekternal yang datang dari luar. Terkandung unsur
analisis kebutuhan, proyeksi, peramalan, ekonomin dan financial.
- Strategic Management
Upaya mengelolah proses perubahan,
seperti: perencanaan, strategis, struktur organisasi, kontrol, strategis dan
kebutuhan primer.
- Strategic Thinking
Sebagai kerangka dasar untuk merumuskan
tujuan dan hasil secara berkesinambungan.
2.9 Proses Manajemen Keuangan
Pendidikan
Komponen keuangan
sekolah merupakan komponen produksi yang menentukan terlaksananya kegiatan
belajar-mengajar bersama komponen komponen lain. Dengan kata lain, setiap
kegiatan yang dilakukan sekolah memerlukan biaya. Dalam tataran pengelolaan
Vincen P Costa (2000 : 175) memperlihatkan cara mengatur lalu lintas uang yang
diterima dan dibelanjakan mulai dari kegiatan perencanaan, pengorganisasian,
pelaksanaan, pengawasan sampai dengan penyampaian umpan balik. Kegiatan
perencanaan menentukan untuk apa, dimana, kapan dan beberapa lama akan
dilaksanakan, dan bagaimana cara melaksanakannya. Kegiatan pengorganisasian
menentukan bagaimana aturan dan tata kerjanya. Kegiatan pelaksanaan menentukan
siapa yang terlibat, apa yang dikerjakan, dan masing-masing bertanggung jawab
dalam hal apa. Kegiatan pengawasan dan pemeriksaan mengatur kriterianya,
bagaimana cara melakukannya, dan akan dilakukan oleh siapa. Kegiatan umpan
balik merumuskan kesimpulan dan saran-saran untuk kesinambungan
terselenggarakannya Manajemen Operasional Sekolah.
Muchdarsyah Sinungan
menekankan pada penyusunan rencana (planning) di dalam setiap penggunaan
anggaran. Langkah pertama dalam penentuan rencana pengeluaran keuangan adalah
menganalisa berbagai aspek yang berhubungan erat dengan pola perencanaan
anggaran, yang didasarkan pertimbangan kondisi keuangan, line of business,
keadaan para nasabah/konsumen, organisasi pengelola, dan skill para pejabat
pengelola.
Proses pengelolaan keuangan di sekolah
meliputi:
- Perencanaan anggaran Sekolah
Kepala Sekolah hendaknya mengetahui sumber-sumber dana
yang merupakan sumberdaya sekolah. Sumber dana tersebut antara lain meliputi:
- Anggaran rutin
- Dana Penunjang Pendidikan (DPP)
- Subsidi Bantu Penyelenggaraan Pendidikan (SBPP)
- Bantuan Operasional dan Perawatan (BOP)
- Badan Pembantu Penyelenggaran Pendidikan (BP3)
- Donatur, Badan Usaha serta sumbangan lain-lain.
Ada juga sekolah yang mengembangkan penggalian dana dalam
bentuk:
- Amal Jariah
- Zakat Mal
- Uang Syukuran
- Amal Jum’at
- Pelaksanaan Anggaran Belanja Sekolah
Dalam mempergunakan
anggaran, ada asas yang lazim dijadikan pedoman yaitu asas umum pengeluaran
negara, bahwa manfaat penggunaan uang negara minimal harus sama apabila uang
tersebut digunakan sendiri oleh masyarakat. Asas ini tercermin dalam
prisip-prinsip yang dianut dalam pelaksanaan APBN seperti prinsip efisien, pola
hidup sederhana dan sebagainya.
Setiap melaksanakan
kegiatan yang memberatkan anggran belanja, ada ikatan-ikatan yang berupa:
pembatasan-pembatasan, larangan-larangan, keharusan-keharusan dan
prinsip-prinsip yang harus diperhatikan setiap petugas yang diberi wewenang dan
kewajiban mengelola uang negara.
Ketentuan yang
berupa pembatasan dan larangan-larangan terdapat dalam peraturan
perundang-undangan yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara. Antara
lain: Undang-Undang Perbendaharaan Negara pasal 24,28,30, yaitu pengeluaran
yang melampaui kredit anggaran atau tidak tersedia anggarannya, tidak boleh
terjadi. Kredit-kredit yang disediakan dalam anggaran tidak boleh ditambah baik
langsung maupun tidak langsung karena adanya keuntungan bagi negara. Barang-barang
milik negara berupa apapun tidak boleh diserahkan kepada mereka yang mepunyai
tagihan terhadap negara. Ketentuan-ketentuan tersebut pada hakikatnya mengacu
pada hal yang sama yaitu membatasi penggunaan anggaran oleh pemerintah dalam
jumlah seperti yang diterapkan tercantum dalam anggaran dan hanya untuk
kegiatan seperti yang dimaksud dalam kredit anggaran masing-masing (Widjanarko,
Sahertian, 1996/1997). Selanjutnya penggunaan dana di sekolah sebagaimana telah
dikemukan diatas, dana rutin, DPP, BOP, dipergunakan sesuai dengan mata
anggaran yang ditentukan. Sedang untuk dana BP3 dan dana lainnya dipergunakan
sesuai dengan yang ditentukan juga.
- Penyelenggaraan Pembukaan dan Penyampaian Laporan
Pembukuan anggaran
baik penerimaan maupun pengeluaran harus dilakukan secara tertib, teratur dan
benar. Pembukuan yang tertib, akan mudah diketahui perbandingan antara proyek
baik fisik maupun sumber daya manusia. Setiap saat pembukuan harus dapat
menggambarkan mutasi yang paling akhir. Dari pembukuan yang baik, tertib,
teratur, lengkap dan “Up To Date”
akan dapat disajikan pelaporan yang baik, lengkap dan bermanfaat. Penbuatan
laporan secara teratur dan periodik dan dipertanggungjawabkan sesuai dengan
ketentu yang berlaku.
- Pengawasan Pelaksanaan Anggaran Sekolah
Pemeriksaan kas sewaktu-waktu dan penutupan buku kas umum
secara bulanan merupakan tanggungjawab kepala sekolah. Pemeriksaan kas ini didasarkan
pada buku kas umum yang dipergunakan oleh bendaharawan untuk mencatat transaksi
kas yang menjadi tanggungjawab kepala sekolah.
2.10 Sumber – Sumber Manajemen Keuangan Pendidikan
1.
Dana dari Pemerintah
Dana dari pemerintah
disediakan melalui jalur Anggaran Rutin dalam Daftar Isian Kegiatan (DIK) yang
dialokasikan kepada semua sekolah untuk setiap tahun ajaran. Dana ini lazim
disebut dana rutin. Besarnya dana yang dialokasikan di dalam DIK biasanya
ditentukan berdasarkan jumlah siswa kelas I, II dan III. Mata anggaran dan
besarnya dana untuk masing-masing jenis pengeluaran sudah ditentukan Pemerintah
di dalam DIK. Pengeluaran dan pertanggungjawaban atas pemanfaatan dana rutin
(DIK) harus benarbenar sesuai dengan mata anggara tersebut. Selain DIK,
pemerintah sekarang juga memberikan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Dana ini diberikan secara berkala yang digunakan untuk membiayai seluruh
kegiatan operasional sekolah.
2. Dana dari Orang Tua Siswa
Pendanaan dari
masyarakat ini dikenal dengan istilah iuran Komite. Besarnya sumbangan dana
yang harus dibayar oleh orang tua siswa ditentukan oleh rapat Komite sekolah.
Pada umumnya dana Komite terdiri atas :
- Dana tetap bulan sebagai uang kontribusi yang harus dibayar oleh orang tua setiap bulan selama anaknya menjadi siswa di sekolah
- Dana incidental yang dibebankan kepada siswa baru yang biasanya hanya satu kali selama tiga tahun menjadi siswa (pembayarannya dapat diangsur).
- Dana sukarela yang biasanya ditawarkan kepada orang tua siswa terterntu yang dermawan dan bersedia memberikan sumbangannya secara sukarela tanpa suatu ikatan apapun.
3. Dana dari Masyarakat
Dana ini biasanya
merupakan sumbangan sukarela yang tidak mengikat dari anggota-anggota
masyarakat sekolah yang menaruh perhatian terhadap kegiatan pendidikan di suatu
sekolah. Sumbangan sukarela yang diberikan tersebut merupakan wujud dari
kepeduliannya karena merasa terpanggil untuk turut membantu kemajuan
pendidikan. Dana ini ada yang diterima dari perorangan, dari suatu organisasi,
dari yayasan ataupun dari badan usaha baik milik pemerintah maupun milik swasta.
4.
Dana dari Alumni
Bantuan dari para
Alumni untuk membantu peningkatan mutu sekolah tidak selalu dalam bentuk uang
(misalnya buku-buku, alat dan perlengkapan belajar). Namun dana yang dihimpun
oleh sekolah dari para alumni merupakan sumbangan sukarela yang tidak mengikat
dari mereka yang merasa terpanggil untuk turut mendukung kelancaran
kegiatankegiatan demi kemajuan dan pengembangan sekolah. Dana ini ada yang
diterima langsung dari alumni, tetapi ada juga yang dihimpun melalui acara
reuni atau lustrum sekolah.
5. Dana dari Peserta Kegiatan
Dana ini dipungut dari
siswa sendiri atau anggota masyarakat yang menikmati pelayanan kegiatan
pendidikan tambahan atau ekstrakurikuler, seperti pelatihan komputer, kursus
bahasa Inggris atau keterampilan lainnya.
6. Dana dari Kegiatan Wirausaha
Sekolah
Ada beberapa sekolah
yang mengadakan kegiatan usaha untuk mendapatkan dana. Dana ini merupakan
kumpulan hasil berbagai kegiatan wirausaha sekolah yang pengelolaannya dapatj
dilakukan oleh staf sekolah atau para siswa misalnya koperasi, kantin sekolah,
bazaar tahunan, wartel, usaha fotokopi, dll.
2.11 Pengelolaan Manajemen Keuangan di Sekolah
Penyusunan dan pengelolaan keuangan
dilaksanakan atas landasan ketentuan perundang-undangan, yaitu :
- UUD 1945 pasal 23 ayat (1) mengenai APBN.
- Keputusan bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Keuangan RI No.0257/K/1974; No.221 th.1974; No.Kep.1606/M.K/I/II/1974 tentang Peraturan Sumbangan Pembinaan Pendidikan.
- Keputusan Presiden tentang Penghapusan Sumbangan Pembinaan Pendidikan Sekolah Dasar.
- Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, P dan K dan Menteri Keuangan RI No.33 tahun 1978; No.038/K/1978 tentang Pedoman Pengelolaan Subsidi Bantuan Biaya Penyelenggaran Sekolah Dasar Negeri.
Pengelolaan akan
dianggap efektif apabila merujuk pada Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja
Sekolah (RAPBS) untuk satu tahun pelajaran, para kepala sekolah bersama semua
pemegang peran di sekolah pada umumnya menempuh langkah-langkah sebagai berikut
:
- Merancang suatu program sekolah yang ideal untuk mencapai tujuan yang diinginkan pada tahun pelajaran yang bersangkutan.
- Melakukan inventarisasi semua kegiatan dan menghitung perkiraan kebutuhan dana penunjang.
- Melakukan peninjauan ulang atas program awal berdasarkan kemungkinan tersedianya dana pendukung yang dapat dihimpun.
- Menetapkan prioritas kegiatan yang akan dilaksanakan pada tahun pelajaran yang bersangkutan.
- Melakukan perhitungan rinci pemanfaatan dana yang tersedia untuk masing-masing kegiatan (Depdiknas, 2000 : 178 – 179)
- Menuangkan perhitungan-perhitungan rinci tersebut ke dalam suatu format yang telah disepakati untuk digunakan oleh setiap sekolah.
- Pengesahan dokumen RAPBS oleh instansi yang berwenang
Dengan tersedianya
dokumen tertulis mengenai RAPBS tersebut Kepala Sekolah dapat
mengkomunikasikannya secara terbuka kepada semua pihak yang memerlukan. Sumber
dana yang tersedia di dalam RAPBS di manfaatkan untuk membiayai berbagai
kegiatan manajemen operasional sekolah pada tahun pelajaran yang bersangkutan.
Pada umumnya pengeluaran dana yang dihimpun oleh sekolah mencakup 5 kategori
pembiayaan sebagai berikut :
- Pemeliharaan, rehabilitasi dan pengadaan sarana/prasarana pendidikan.
- Peningkatan kegiatan dan proses belajar mengajar.
- Peningkatan kegiatan pembinaan kesehatan
- Dukungan biaya kegiatan sekolah dan peningkatan personil
- Kegiatan rumah tangga sekolah dan BP3
Dana yang tersedia didalam
RAPBS dapat sekaligus mencakup kegiatan untuk pengembangan sekolah. Namun
demikian dana untuk keperluan pengembangan sekolah dapat disediakan secara
khusus, sebagai tambahan dari RAPBS yang telah disusun. Untuk mencapai suatu
tujuan tertentu yang telah diprogramkan sekolah dalam satu tahun pelajaran,
diperlukan tersedianya sejumlah dana tertentu pula. Berapa besarnya dana yang
diperlukan oleh sekolah agar tujuan itu dapat dicapai telah dihitung secara
cermat oleh setiap sekolah melalui penyusunan RAPBS. Apabila jumlah dana yang
diperlukan pada satu tahun pelajaran dibagi dengan jumlah semua siswa kelas I,
II dan III di sekolah itu, maka akan ditemukan Satuan Harga Per Siswa (SHPS).
Jumlah dana yang diperlukan oleh setiap sekolah sangat beragam. Jumlah siswa
pada setiap sekolah pun berbeda-beda. Oleh karena itu SHPS pada masing-masing
sekolah dengan sendirinya akan berbeda pula. Meskipun demikian sebenarnya harus
ada suatu patokan SHPS minimal agar suatu mutu pendidikan tertentu dapat
dicapai secara nasional.
2.12 Pertanggungjawaban Keuangan Sekolah
Kepala sekolah wajib
menyampaikan laporan dibidang keuangan terutama mengenai penerimaan dan
pengeluaran keuangan sekolah. Pengevaluasian dilakukan setiap triwulan atau per
semester. Dana yang digunakan akan dipertanggungjawabkan kepada sumber dana.
Jika dana tersebut diperoleh dari orang tua siswa, maka dana tersebut akan
dipertanggung jawabkan oleh kepala sekolah kepada oran gtua siswa. Begitu pula
jika dana tersebut bersumber dari pemerintah maka akan dipertanggungjawabkan
kepada pemerintah.
PENUTUP
Kesimpulan
Pada dasarnya setiap
sekolah sudah menyelenggarakan sistem pengelolaan yang baik, tetapi sistem yang
efektif kurang dilaksanakan. Ketidakdisiplinan dalam penggunaan anggaran, serta
pemimpin yang boros selalu menjadi fenomena tersendiri. Untuk itu diperlukan
kepemimpinan dan manajemen pengelolaan yang efektif menuju keseimbangan antara
sistem yang ada dalam mendistribusikan sumber-sumber dana pendidikan di
Indonesia.
Pelaksanaan
administrasi peralatan dan perlengkapan sudah merupakan pekerjaan rutin dan
orang-orang di hadapkan kesukaran-kesukaran yang kurang berarti, namun untuk
penyempurnaan pekerjaan para ahli menyarankan beberapa pedoman pelaksanaan
administrasinya, sbb :
- Hendaknya kepala sekolah sebagai administrator tidak terlalu menyibukkan dirinya secara langsung dengan urusan pelaksanaan administrasi peralatan dan perlengkapan pengajaran
- Melakukan sisi pencatatan yang tepat sehingga mudah di kerjakan
- Administrasi peralatan dan perlengkapan pengajaran harus senantiasa ditinjau dari segi pelayanan untuk turut memperlancar pelaksanaan program pengajaran
Kondisi-kondisi diatas
akan terpenuhi jika administrator mengikutsertakan semua guru dalam perencanaan
seleksi, distribusi dan penggunaan serta pengawasan peralatan dan perlengkapan
pengajaran.
DAFTAR
RUJUKAN
- Bafadal, Ibrahim. 2004. Manajemen Perlengkapan Sekolah. Jakarta : PT BUMIKARSA.
- Mulyasa, Manajemen Berbasis Sekolah. 2007. Bandung : Remaja Rosda Karya.
- Soepardi,Imam. 1988. Dasar-Dasar Administrasi Pendidikan. Jember : FKIP Universitas Jember
- Natawijaya, Rochman.1981. Ilmu Keguruan Pendidikan Nasional. Jakarta : PT New Aqua Press.
- Burhanuddin, Yusak.2005. Administrasi Pendidikan. Bandung : CV.Pustaka Setia
- Sutisna, Oteng.1983. Administrasi Pendidikan : Dasar Teoritis untuk Praktek Profesional.Bandung : Angkasa.
- Sahertian, P.A,1994. Dimensi Administrasi Pendidikan.Surabaya : Usaha Nasional.
- Tim Pakar Manajemen Pendidikan UM. 2003. Manajemen Pendidikan: Analisis Substansi dan Aplikasinya dalam Institusi Pendidikan.Malang : UM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar