PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Kurikulum sebagai suatu rencana
tertulis menjadi petunjuk dan pedoman kegiatan di kelas, yang mana rencana atau
program tersebut merupakan akumulasi semua pengalaman yang dihadapi anak
dibawah pengarahan sekolah (Olive, 1982). Seperangkat rencana dibawah
pengarahan sekolah tersebut mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara
yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk
mencapai tujuan pendidikan tertentu. Dalam makalah ini membahas tentang
penerapan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) pada Sekolah Dasar yang
meliputi pengembangan, komponen, dan pelaksanaan serta penyusunan kurikulum
pada Sekolah Dasar.
1.2 Rumusan Masalah
- Apakah yang dimaksud dengan pengertian Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)?
- Mengapa diperlukan prinsip-prinsip dalam menerapkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)?
- Bagaimana mengembangkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) pada Sekolah Dasar?
1.3 Tujuan
- Mengetahui pengertian Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP).
- Mengetahui prinsip-prinsip dalam menerapkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP).
- Mengetahui pengembangan kurikulum yang tepat dalam menerapkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) di Sekolah Dasar.
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian KTSP
Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan mengamanatkan kurikulum pada KTSP jenjang pendidikan dasar
dan menengah disusun oleh satuan pendidikan dengan mengacu kepada SI dan SKL
serta berpedoman pada panduan yang disusun oleh Badan Standar Nasional
Pendidikan (BNSP). Selain dari itu, penyusunan KTSP juga harus mengikuti
ketentuan lain yang menyangkut kurikulum dalam UU 20/2003 dan PP 19/2005.
Panduan
yang disusun BNSP terdiri atas dua bagian. Pertama, Panduan Umum yang memuat
ketentuan umum pengembangan kurikulum yang dapat diterapkan pada satuan
pendidikan dengan mengacu pada Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar yang
terdapat dalam SI dan SKL. Termasuk dalam ketentuan umum adalah penjabaran
amanat dalam UU 20/2003 dan ketentuan PP 19/2005 serta prinsip dan langkah yang
harus diacu dalam pengembangan KTSP. Kedua, model KTSP sebagai salah satu
contoh hasil akhir pengembangan KTSP dengan mengacu pada SI dan SKL dengan
berpedoman pada Panduan Umum yang dikembangkan BNSP. Sebagai model KTSP, tentu
tidak dapat mengakomodasi kebutuhan seluruh daerah di wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia (NKRI) dan hendaknya digunakan sebagai referensi. Panduan
pengembangan kurikulum disusun antara lain agar dapat member kesempatan peserta
didik untuk:
- Belajar untuk beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Belajar untuk memahami dan menghayati.
- Belajar untuk mampu melaksanakan dan berbuat secara efektif.
- Belajar untuk hidup bersama dan berguna untuk orang lain.
- Belajar untuk membangun dan menemukan jati diri melalui proses belajar yang aktif, kreatif, efektif, dan menyenangkan.
Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan
dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan. Kurikulum tingkat satuan
pendidikan terdiri dari tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan, struktur
dan muatan kurikulum satuan pendidikan, kalender pendidikan, dan silabus.
Silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu dan/atau kelompok mata
pelajaran/tema tertentu yang mencakup standar kompetensi, kompetensi dasar,
materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator, penilaian, alokasi
waktu, dan sumber/bahan/alat belajar. Tujuan Panduan Penyusunan KTSP ini untuk
menjadi acuan bagi satuan pendidikan SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB,
dan SMK/MAK dalam penyusunan dan pengembangan kurikulum yang akan dilaksanakan
pada tingkat satuan pendidikan yang bersangkutan.
2.2 Landasan Pengembangan KTSP
Dalam
penerapan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) haruslah sesuai dengan
dasar atau landasan hukum antara lain:
- Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Ketentuan dalam UU 20/2003 yang mengatur KTSP, adalah Pasal 1 ayat (19); Pasal 18 ayat (1), (2), (3), (4); Pasal 32 ayat (1), (2), (3); Pasal 35 ayat (2); Pasal 36 (1), (2), (3), (4); Pasal 37 ayat (1), (2), (3); Pasal 38 ayat (1), (2).
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Ketentuan di dalam PP 19/2005 yang mengatur KTSP adalah Pasal 1 ayat (5), (13), (14), (15); Pasal 5 ayat (1), (2); Pasal 6 ayat (6); Pasal 7 ayat (1), (2), (3), (4), (5), (6), (7), (8); Pasal 8 ayat (1), (2), (3); Pasal 10 ayat (1), (2), (3); Pasal 11 ayat (1), (2), (3), (4); Pasal 13 ayat (1), (2), (3), (4); Pasal 14 ayat (1), (2), (3); Pasal 16 ayat (1), (2), (3), (4), (5); Pasal 17 ayat (1), (2); Pasal 18 ayat (1), (2), (3), Pasal 20.
- Standar Isi. Standar isi mencakup lingkup materi dan tingkat kompetensi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Termasuk dalam SI adalah: kerangka dasar dan struktur kurikulum, Standar Kompetensi (SK) dan Kompetensi Dasar (KD) setiap mata pelajaran pada setiap semester dari jenis dan jenjang pendidikan dasar dan menengah. SI ditetapkan dengan Kepmendiknas No. 22 Tahun 2006.
- Standar Kompetensi Lulusan. Standar Kompetensi Lulusan merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan ketrampilan sebagaimana yang ditetapkan dengan Kepmendiknas No. 23 Tahun 2006.
2.3 Prinsip Pengembangan KTSP
Penyusunan
KTSP untuk pendidikan khusus dikoordinasi dan disupervisi oleh dinas pendidikan
provinsi, dan berpedoman pada SI dan SKL serta panduan penyusunan kurikulum
yang disusun oleh BNSP. KTSP dikembangkan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai
berikut:
1.
Berpusat
pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan
lingkungannya.
Peserta
didik memiliki posisi sentral untuk mengembangkan kompetensinya agar menjadi
manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia,
sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga Negara yang demokratis
serta bertanggung jawab.
2.
Beragam
dan terpadu.
Memperhatikan
keragaman peserta didik, kondisi daerah, jenjang dan jenis pendidikan, serta
menghargai dan tidak diskriminatif terhadap perbedaan suku, agama dan budaya. Selain
itu meliputi substansi komponen muatan wajib kurikulum, muatan lokal, dan
pengembangan diri secara terpadu.
3.
Tanggap
terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
Semangat
dan isi kurikulum memberikan pengalaman belajar peserta didik mengikuti dan
memanfaatkan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
4.
Relevan
dengan kebutuhan kehidupan.
Melibatkan
pemangku kepantingan (stakeholders) untuk menjamin relevansi pendidikan dengan
kebutuhan kehidupan, termasuk di dalamnya kehidupan kemasyarakatan perkembangan
ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.
5.
Menyeluruh
dan berkesinambungan.
Mencakup
keseluruhan dimensi kompetensi, bidang kajian keilmuan dan mata pelajaran yang
direncanakan dan disajikan secara berkesinambungan antarsemua jenjang
pendidikan.
6.
Belajar
sepanjang hayat
Mencerminkan
keterkaitan antara unsur-unsur pendidikan formal, nonformal, dan informal
dengan memperhatikan kondisi dan tuntutan lingkungan yang selalu berkembang
serta arah pengembangan manusia seutuhnya
7. Seimbang antara kepentingan
nasional dan kepentingan daerah.
Kepentingan
nasional dan kepentingan daerah harus saling mengisi dan memberdayakan sejalan
dengan motto Bhineka Tunggal Ika dalam kerangka NKRI.
2.4 Acuan Operasional Penyusunan KTSP
Pijakan
utama yang menjadi acuan operasional dalam mengembangkan dan menerapkan
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan terdiri atas 12 acuan, sebagai berikut:
- Peningkatan iman dan takwa serta akhlak mulia.
- Peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat sesuai dengan tingkat perkembangan dan kemampuan peserta didik.
- Keragaman potensi dan karakteristik daerah dan lingkungan.
- Tuntutan pembangunan daerah dan nasional.
- Tuntutan dunia kerja.
- Perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.
- Agama.
- Dinamika perkembangan global.
- Persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan.
- Kondisi sosial budaya masyarakat setempat.
- Kesetaraan Jender.
- Karakteristik satuan pendidikan.
2.5 Komponen KTSP
Untuk
menerapkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) pada Sekolah Dasar
diperlukan komponen-kompenen yang dapat membentuk dan menghasilkan kurikulum
yang baik dan teratur, komponen-komponen tersebut antara lain:
- Tujuan Pendidikan Tingkat Satuan Pendidikan
Tujuan pendidikan dasar adalah
meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta
ketrampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
- Struktur dan Muatan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
Struktur dan muatan KTSP pada jenjang
pendidikan dasar yang tertuang dalam SI meliputi lima kelompok mata pelajaran
sebagai berikut: (1) Kelompok mata pelajaran Agama dan Akhlak Mulia, (2)
Kelompok mata pelajaran Kewarganegaraan dan Kepribadian, (3) Kelompok mata
pelajaran Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, (4) Kelompok mata pelajaran Estetika,
(5) Kelompok mata pelajaran Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan.
Kelompok mata pelajaran tersebut
dilaksanakan melalui muatan/kegiatan pembelajaran sebagaimana diyraikan dalam
PP 19/2005 Pasal 7. Muatan KTSP meliputi sejumlah mata pelajaran yang keluasan
dan kedalamannya merupakan bebean belajar bagi peserta didik pada satuan
pendidikan. Di samping itu materi muatan lokal dan kegiatan pengembangan diri
termasuk ke dalam isi kurikulum. (mata pelajaran, muatan lokal, kegiatan
pengembangan diri, pengaturan beban belajar, ketuntasan belajar, kenaikan kelas
dan kelulusan, penjurusan, pendidikan kecakapan hidup, dan pendidikan berbasis
keunggulan lokal dan global).
- Kalender Pendidikan
Satuan pendidikan dasar dan menengah
dapat menyusun kalender pendidikan sesuai dengan kebutuhan daerah,
karakteristik sekolah, kebutuhan peserta didik dan masyarakat, dengan
memperhatikan kalender pendidikan sebagaimana yang dimuat dalam Standar Isi
(SI).
2.6 Pengembangan Silabus
- Pengertian Silabus
Terminologi silabus dalam kehidupan diartikan,”…
ikhtisar suatu rencana atau ikhtisar rencana pelajaran yang berisi garis besar
topic yang dicakup dalam suatu mata pelajaran atau tingkatan kelas” (Olivia,
1992) sebagai produk dari kurikulum, atau “a
course syllabus is a written statement of information about working of a
particular class” (Callahan, Clark, Kelough, 1996). Silabus adalah rencana
pembelajaran pada suatu/kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang mencakup
standar kompetensi, kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran, kegiatan
pembelajaran, indikator, penilaian, alokasi waktu, dan sumber/bahan/alat
belajar. Silabus merupakan penjabaran standar kompetensi dan kompetensi dasar
ke dalam materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan indikator
pencapaian kompetensi untuk penilaian.
- Prinsip Pengembangan Silabus
Dalam mengembangkan silabus yang baik perlu memperhatikan
prinsip-prinsip seperti; (a) Ilmiah yaitu
keseluruhan materi dan kegiatan yang menjadi muatan dalam silabus harus benar
dan dapat dipertanggungjawabkan secara keilmuan, (b) relevan yaitu cakupan,
kedalaman, tingkat kesukaran dan urutan penyajian materi dalam silabus sesuai
dengan tingkat perkembangan fisik, intelektual, sosial, emosional, dan
spriritual peserta didik, (c) sistematis yaitu
komponen-komponen silabus saling berhubungan secara fungsional dalam mencapai
kompetensi, (d) konsisten yaitu adanya
hubungan yang konsisiten (ajeg, taat asas) antara kompetensi dasar, indikator,
materi pokok, pengalaman belajar, sumber belajar, dan sistem penilaian, (e) memadai yaitu cakupan indikator, materi
pokok, pengalaman belajar, sumber belajar, dan sistem penilaian cukup untuk
menunjang pencapaian kompetensi dasar, (f) aktual
dan kontekstual yaitu cakupan indikator, materi pokok, pengalaman belajar,
sumber belajar, dan sistem penilaian yang memperhatikan perkembangan ilmu,
teknologi, dan seni mutakhir dalam kehidupan nyata, dan peristiwa yang terjadi,
(g) fleksibel yaitu keseluruhan
komponen silabus dapat mengakomodasi keragaman peserta didik, pendidik, serta
dinamika perubahan yang terjadi di sekolah dan tuntutan masyarakat, (h) menyeluruh yaitu komponen silabus
mencakup keseluruhan ranah kompetensi (kognitif, afektif, psikomotor).
- Unit Waktu Silabus
- Silabus mata pelajaran disusun berdasarkan seluruh alokasi waktu yang disediakan untuk mata pelajaran selama penyelenggaraan pendidikan di tingkat satuan pendidikan.
- Penyusunan silabus mempertimbangkan alokasi waktu yang disediakan per semester, per tahun, dan alokasi waktu mata pelajaran lain yang sekelompok.
- Implementasi pembelajaran per semester menggunakan penggalan silabus sesuai dengan SI dan KD untuk mata pelajaran dengan alokasi waktu yang tersedia pada struktur kurikulum.
- Pengembang Silabus
Pengembangan silabus dapat dilakukan oleh para guru
secara mandiri atau berkelompok dalam sebuah sekolah atau beberapa sekolah,
kelompok Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) pada atau Pusat Kegiatan Guru
(PKG), dan Dinas Pendidikan. Dinas Pendidikan setempat dapat memfasilitasi
penyusunan silabus dengan membentuk sebuah tim yang terdiri dari para guru berpengalaman di bidangnya masing-masing. Yang
perlu dipertimbangkan dalam pengembangan silabus ini sekolah, kelompok kerja
guru, atau dinas pendidikan dapat meminta bimbingan teknis dari perguruan
tinggi, LPMP, atau unit utama terkait yang ada di Departemen Pendidkan
Nasional.
- Langkah-langkah Pengembangan Silabus
Untuk mengembangkan sebuah silabus mata pelajaran
dan jenjang pendidikan tertentu dapat menggunakan herarkhi langkah pengembangan
sebagai berikut:
- Mengkaji Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar mata pelajaran sebagaimana tercantum pada Standar Isi (SI).
- Mengidentifikasi Materi Pokok/Pembelajaran yang menunjang pencapaian kompetensi dasar.
- Mengembangkan Kegiatan Pembelajaran yang dirancang untuk memberikan pengalaman belajar yang melibatkan proses mental dan fisik.
- Merumuskan Indikator Pencapaian Kompetensi.
- Penentuan Jenis Penilaian pencapaian kompetensi dasar peserta didik dilakukan berdasarkan indikator.
- Menentukan Alokasi Waktu pada setiap kompetensi dasar didasarkan pada jumlah minggu efektif dan alokasi waktu mata pelajaran .
- Menentukan Sumber Belajar sebagai rujukan, objek/bahan yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran.
- Pengembangan Silabus dalam implementasinya dijabarkan dalam rencana pelaksanaan pembelajaran, dilaksanakan, dievaluasi, dan ditindaklanjuti oleh masing-masing guru.
2.7 Pelaksanaan Penyusunan KTSP
- Analisis Konteks
Ketika tim pengembang mulai melaksanakan penyusunan
materi KTSP, sebaiknya perlu melakukan analisis konteks materi KTSP dengan
cara: (a) mengidentifikasi Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan sebagai
acuan dalam penyusunan KTSP, (b) menganalisis kondisi yang ada di satuan
pendidikan yang meliputi peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan,
sarana prasarana, biaya, dan program-program, (c) menganalisis peluang dan
tantangan yang ada di masyarakat dan lingkungan sekitar komite sekolah, dewan
pendidikan, dinas pendidikan, asosiasi profesi, dunia industry dan dunia kerja,
sumber daya alam dan sosial budaya.
- Mekanisme Penyusunan
Selain
memperhatikan berbagai kaidah normatif yang disarankan ketika mengembangkan
KTSP, secara teknis dalam mekanisme penyusunan KTSP perlu memantapkan:
- Tim Penyusun. Tim penyusun KTSP pada SD terdiri atas guru, konselor, dan kepala sekolah sebagai ketua merangkap anggota.
- Kegiatan Penyusunan. Tahap kegiatan penyusunan KTSP secara garis besar meliputi: penyiapan dan penyusunan draf, review dan revisi, serta finalisasi, pemantapan dan penilaian.
- Pemberiakuan Dokumen. Dokumen kurikulum tingkat satuan pendidikan SD/SDLB dinyatakan berlaku oleh kepala sekolah serta mendapat pertimbangan dari komite sekolah dan diketahui dinas provinsi yang bertanggung jawab di bidang pendidikan.
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Pengembangan
kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) sebagai penyempurnaan KBK, disusun
oleh satuan pendidikan untuk memungkinkan penyesuaian program pendidikan dengan
kebutuhan dan potensi yang ada di daerah. KTSP disusun dengan mengacu pada
standar nasional pendidikan. Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan
(SKL) merupakan acuan utama bagi satuan pendidikan dalam mengembangkan kurikulum.
KTSP dikembangkan berdasarkan prinsip-prinsip dari tujuan pendidikan tingkat
satuan pendidikan, struktur dan muatan kurikulum tingkat satuan pendidikan,
kalender pendidikan, dan silabus.
3.2 Saran
Dalam
menghadapi suatu masalah dan kendala dalam menerapkan Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan (KTSP) pada Sekolah Dasar diperlukan langkah-langkah,
prinsip-prinsip dan cara-cara tepat untuk menerapkannya yang sesuai dengan landasan/peraturan-peraturan
dan tujuan pendidikan Sekolah tersebut.
DAFTAR RUJUKAN
- Efendi, Mohammad. 2009. Kurikulum dan Pembelajaran: Pengantar Kearah Pemahaman KBK, KTSP, dan SBI. Malang: Penerbit UM.
- Olive, F. P. 1982. Developing the Curriculum. New York: Harper Collins Publisher.
- Sukmadinata, N. S. 1997. Pengembangan Kurikulum: Teori dan Praktek. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
- Hamalik, O. 1990. Pengembangan Kurikulum. Bandung: Mandar Maju.
- Hasan, S. H. 1993. Landasan Konseptual: Strategi Pengembangan Kurikulum. Jakarta: Dikti Depdikbud.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar