Kamis, 02 Februari 2012

Penerapan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)

PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
            Kurikulum sebagai suatu rencana tertulis menjadi petunjuk dan pedoman kegiatan di kelas, yang mana rencana atau program tersebut merupakan akumulasi semua pengalaman yang dihadapi anak dibawah pengarahan sekolah (Olive, 1982). Seperangkat rencana dibawah pengarahan sekolah tersebut mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Dalam makalah ini membahas tentang penerapan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) pada Sekolah Dasar yang meliputi pengembangan, komponen, dan pelaksanaan serta penyusunan kurikulum pada Sekolah Dasar. 

1.2  Rumusan Masalah 
  1. Apakah yang dimaksud dengan pengertian Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)? 
  2. Mengapa diperlukan prinsip-prinsip dalam menerapkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)? 
  3. Bagaimana mengembangkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) pada Sekolah Dasar?
1.3  Tujuan 
  1. Mengetahui pengertian Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP).
  2. Mengetahui prinsip-prinsip dalam menerapkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). 
  3. Mengetahui pengembangan kurikulum yang tepat dalam menerapkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) di Sekolah Dasar.
PEMBAHASAN

2.1  Pengertian KTSP
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan mengamanatkan kurikulum pada KTSP jenjang pendidikan dasar dan menengah disusun oleh satuan pendidikan dengan mengacu kepada SI dan SKL serta berpedoman pada panduan yang disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BNSP). Selain dari itu, penyusunan KTSP juga harus mengikuti ketentuan lain yang menyangkut kurikulum dalam UU 20/2003 dan PP 19/2005.
Panduan yang disusun BNSP terdiri atas dua bagian. Pertama, Panduan Umum yang memuat ketentuan umum pengembangan kurikulum yang dapat diterapkan pada satuan pendidikan dengan mengacu pada Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar yang terdapat dalam SI dan SKL. Termasuk dalam ketentuan umum adalah penjabaran amanat dalam UU 20/2003 dan ketentuan PP 19/2005 serta prinsip dan langkah yang harus diacu dalam pengembangan KTSP. Kedua, model KTSP sebagai salah satu contoh hasil akhir pengembangan KTSP dengan mengacu pada SI dan SKL dengan berpedoman pada Panduan Umum yang dikembangkan BNSP. Sebagai model KTSP, tentu tidak dapat mengakomodasi kebutuhan seluruh daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan hendaknya digunakan sebagai referensi. Panduan pengembangan kurikulum disusun antara lain agar dapat member kesempatan peserta didik untuk:
  1. Belajar untuk beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Belajar untuk memahami dan menghayati.
  3. Belajar untuk mampu melaksanakan dan berbuat secara efektif.
  4. Belajar untuk hidup bersama dan berguna untuk orang lain.
  5. Belajar untuk membangun dan menemukan jati diri melalui proses belajar yang aktif, kreatif, efektif, dan menyenangkan.
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan. Kurikulum tingkat satuan pendidikan terdiri dari tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan, struktur dan muatan kurikulum satuan pendidikan, kalender pendidikan, dan silabus. Silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu dan/atau kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang mencakup standar kompetensi, kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator, penilaian, alokasi waktu, dan sumber/bahan/alat belajar. Tujuan Panduan Penyusunan KTSP ini untuk menjadi acuan bagi satuan pendidikan SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB, dan SMK/MAK dalam penyusunan dan pengembangan kurikulum yang akan dilaksanakan pada tingkat satuan pendidikan yang bersangkutan.

2.2  Landasan Pengembangan KTSP
Dalam penerapan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) haruslah sesuai dengan dasar atau landasan hukum antara lain:
  1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Ketentuan dalam UU 20/2003 yang mengatur KTSP, adalah Pasal 1 ayat (19); Pasal 18 ayat (1), (2), (3), (4); Pasal 32 ayat (1), (2), (3); Pasal 35 ayat (2); Pasal 36 (1), (2), (3), (4); Pasal 37 ayat (1), (2), (3); Pasal 38 ayat (1), (2).
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Ketentuan di dalam PP 19/2005 yang mengatur KTSP adalah Pasal 1 ayat (5), (13), (14), (15); Pasal 5 ayat (1), (2); Pasal 6 ayat (6); Pasal 7 ayat (1), (2), (3), (4), (5), (6), (7), (8); Pasal 8 ayat (1), (2), (3); Pasal 10 ayat (1), (2), (3); Pasal 11 ayat (1), (2), (3), (4); Pasal 13 ayat (1), (2), (3), (4); Pasal 14 ayat (1), (2), (3); Pasal 16 ayat (1), (2), (3), (4), (5); Pasal 17 ayat (1), (2); Pasal 18 ayat (1), (2), (3), Pasal 20.
  3. Standar Isi. Standar isi mencakup lingkup materi dan tingkat kompetensi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Termasuk dalam SI adalah: kerangka dasar dan struktur kurikulum, Standar Kompetensi (SK) dan Kompetensi Dasar (KD) setiap mata pelajaran pada setiap semester dari jenis dan jenjang pendidikan dasar dan menengah. SI ditetapkan dengan Kepmendiknas No. 22 Tahun 2006.
  4. Standar Kompetensi Lulusan. Standar Kompetensi Lulusan merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan ketrampilan sebagaimana yang ditetapkan dengan Kepmendiknas No. 23 Tahun 2006.
2.3  Prinsip Pengembangan KTSP
Penyusunan KTSP untuk pendidikan khusus dikoordinasi dan disupervisi oleh dinas pendidikan provinsi, dan berpedoman pada SI dan SKL serta panduan penyusunan kurikulum yang disusun oleh BNSP. KTSP dikembangkan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut:
1.      Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya.
Peserta didik memiliki posisi sentral untuk mengembangkan kompetensinya agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
2.      Beragam dan terpadu.
Memperhatikan keragaman peserta didik, kondisi daerah, jenjang dan jenis pendidikan, serta menghargai dan tidak diskriminatif terhadap perbedaan suku, agama dan budaya. Selain itu meliputi substansi komponen muatan wajib kurikulum, muatan lokal, dan pengembangan diri secara terpadu.
3.      Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
Semangat dan isi kurikulum memberikan pengalaman belajar peserta didik mengikuti dan memanfaatkan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
4.      Relevan dengan kebutuhan kehidupan.
Melibatkan pemangku kepantingan (stakeholders) untuk menjamin relevansi pendidikan dengan kebutuhan kehidupan, termasuk di dalamnya kehidupan kemasyarakatan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.
5.      Menyeluruh dan berkesinambungan.
Mencakup keseluruhan dimensi kompetensi, bidang kajian keilmuan dan mata pelajaran yang direncanakan dan disajikan secara berkesinambungan antarsemua jenjang pendidikan.
6.      Belajar sepanjang hayat
Mencerminkan keterkaitan antara unsur-unsur pendidikan formal, nonformal, dan informal dengan memperhatikan kondisi dan tuntutan lingkungan yang selalu berkembang serta arah pengembangan manusia seutuhnya
7.      Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah.
Kepentingan nasional dan kepentingan daerah harus saling mengisi dan memberdayakan sejalan dengan motto Bhineka Tunggal Ika dalam kerangka NKRI.
2.4  Acuan Operasional Penyusunan KTSP
   Pijakan utama yang menjadi acuan operasional dalam mengembangkan dan menerapkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan terdiri atas 12 acuan, sebagai berikut:
  1. Peningkatan iman dan takwa serta akhlak mulia.
  2. Peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat sesuai dengan tingkat perkembangan dan kemampuan peserta didik.
  3. Keragaman potensi dan karakteristik daerah dan lingkungan. 
  4. Tuntutan pembangunan daerah dan nasional. 
  5. Tuntutan dunia kerja.
  6. Perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.
  7. Agama. 
  8. Dinamika perkembangan global. 
  9. Persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan. 
  10. Kondisi sosial budaya masyarakat setempat.
  11. Kesetaraan Jender. 
  12. Karakteristik satuan pendidikan.
2.5  Komponen KTSP
   Untuk menerapkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) pada Sekolah Dasar diperlukan komponen-kompenen yang dapat membentuk dan menghasilkan kurikulum yang baik dan teratur, komponen-komponen tersebut antara lain:
  • Tujuan Pendidikan Tingkat Satuan Pendidikan
Tujuan pendidikan dasar adalah meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta ketrampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
  • Struktur dan Muatan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
Struktur dan muatan KTSP pada jenjang pendidikan dasar yang tertuang dalam SI meliputi lima kelompok mata pelajaran sebagai berikut: (1) Kelompok mata pelajaran Agama dan Akhlak Mulia, (2) Kelompok mata pelajaran Kewarganegaraan dan Kepribadian, (3) Kelompok mata pelajaran Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, (4) Kelompok mata pelajaran Estetika, (5) Kelompok mata pelajaran Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan.
Kelompok mata pelajaran tersebut dilaksanakan melalui muatan/kegiatan pembelajaran sebagaimana diyraikan dalam PP 19/2005 Pasal 7. Muatan KTSP meliputi sejumlah mata pelajaran yang keluasan dan kedalamannya merupakan bebean belajar bagi peserta didik pada satuan pendidikan. Di samping itu materi muatan lokal dan kegiatan pengembangan diri termasuk ke dalam isi kurikulum. (mata pelajaran, muatan lokal, kegiatan pengembangan diri, pengaturan beban belajar, ketuntasan belajar, kenaikan kelas dan kelulusan, penjurusan, pendidikan kecakapan hidup, dan pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global).
  • Kalender Pendidikan
Satuan pendidikan dasar dan menengah dapat menyusun kalender pendidikan sesuai dengan kebutuhan daerah, karakteristik sekolah, kebutuhan peserta didik dan masyarakat, dengan memperhatikan kalender pendidikan sebagaimana yang dimuat dalam Standar Isi (SI).

2.6  Pengembangan Silabus
  1. Pengertian Silabus
Terminologi silabus dalam kehidupan diartikan,”… ikhtisar suatu rencana atau ikhtisar rencana pelajaran yang berisi garis besar topic yang dicakup dalam suatu mata pelajaran atau tingkatan kelas” (Olivia, 1992) sebagai produk dari kurikulum, atau “a course syllabus is a written statement of information about working of a particular class” (Callahan, Clark, Kelough, 1996). Silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu/kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang mencakup standar kompetensi, kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator, penilaian, alokasi waktu, dan sumber/bahan/alat belajar. Silabus merupakan penjabaran standar kompetensi dan kompetensi dasar ke dalam materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian.

  1. Prinsip Pengembangan Silabus
Dalam mengembangkan silabus yang baik perlu memperhatikan prinsip-prinsip seperti; (a) Ilmiah yaitu keseluruhan materi dan kegiatan yang menjadi muatan dalam silabus harus benar dan dapat dipertanggungjawabkan secara keilmuan, (b) relevan  yaitu cakupan, kedalaman, tingkat kesukaran dan urutan penyajian materi dalam silabus sesuai dengan tingkat perkembangan fisik, intelektual, sosial, emosional, dan spriritual peserta didik, (c) sistematis yaitu komponen-komponen silabus saling berhubungan secara fungsional dalam mencapai kompetensi, (d) konsisten yaitu adanya hubungan yang konsisiten (ajeg, taat asas) antara kompetensi dasar, indikator, materi pokok, pengalaman belajar, sumber belajar, dan sistem penilaian, (e) memadai yaitu cakupan indikator, materi pokok, pengalaman belajar, sumber belajar, dan sistem penilaian cukup untuk menunjang pencapaian kompetensi dasar, (f) aktual dan kontekstual yaitu cakupan indikator, materi pokok, pengalaman belajar, sumber belajar, dan sistem penilaian yang memperhatikan perkembangan ilmu, teknologi, dan seni mutakhir dalam kehidupan nyata, dan peristiwa yang terjadi, (g) fleksibel yaitu keseluruhan komponen silabus dapat mengakomodasi keragaman peserta didik, pendidik, serta dinamika perubahan yang terjadi di sekolah dan tuntutan masyarakat, (h) menyeluruh yaitu komponen silabus mencakup keseluruhan ranah kompetensi (kognitif, afektif, psikomotor).

  1. Unit Waktu Silabus
  1. Silabus mata pelajaran disusun berdasarkan seluruh alokasi waktu yang disediakan untuk mata pelajaran selama penyelenggaraan pendidikan di tingkat satuan pendidikan.
  2. Penyusunan silabus mempertimbangkan alokasi waktu yang disediakan per semester, per tahun, dan alokasi waktu mata pelajaran lain yang sekelompok.
  3. Implementasi  pembelajaran per semester menggunakan penggalan silabus sesuai dengan SI dan KD untuk mata pelajaran dengan alokasi waktu yang tersedia pada struktur kurikulum.
  1. Pengembang Silabus
Pengembangan silabus dapat dilakukan oleh para guru secara mandiri atau berkelompok dalam sebuah sekolah atau beberapa sekolah, kelompok Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) pada atau Pusat Kegiatan Guru (PKG), dan Dinas Pendidikan. Dinas Pendidikan setempat dapat memfasilitasi penyusunan silabus dengan membentuk sebuah tim yang terdiri dari para guru  berpengalaman di bidangnya masing-masing. Yang perlu dipertimbangkan dalam pengembangan silabus ini sekolah, kelompok kerja guru, atau dinas pendidikan dapat meminta bimbingan teknis dari perguruan tinggi, LPMP, atau unit utama terkait yang ada di Departemen Pendidkan Nasional.

  1. Langkah-langkah Pengembangan Silabus
Untuk mengembangkan sebuah silabus mata pelajaran dan jenjang pendidikan tertentu dapat menggunakan herarkhi langkah pengembangan sebagai berikut:
  1. Mengkaji Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar mata pelajaran sebagaimana tercantum pada Standar Isi (SI). 
  2. Mengidentifikasi Materi Pokok/Pembelajaran yang menunjang pencapaian kompetensi dasar. 
  3. Mengembangkan Kegiatan Pembelajaran yang dirancang untuk memberikan pengalaman belajar yang melibatkan proses mental dan fisik.
  4. Merumuskan Indikator Pencapaian Kompetensi.
  5. Penentuan Jenis Penilaian pencapaian kompetensi dasar peserta didik dilakukan berdasarkan indikator.
  6. Menentukan Alokasi Waktu pada setiap kompetensi dasar didasarkan pada jumlah minggu efektif dan alokasi waktu mata pelajaran . 
  7. Menentukan Sumber Belajar sebagai rujukan, objek/bahan yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran. 
  8. Pengembangan Silabus dalam implementasinya dijabarkan dalam rencana pelaksanaan pembelajaran, dilaksanakan, dievaluasi, dan ditindaklanjuti oleh masing-masing guru.
2.7  Pelaksanaan Penyusunan KTSP
  1. Analisis Konteks
Ketika tim pengembang mulai melaksanakan penyusunan materi KTSP, sebaiknya perlu melakukan analisis konteks materi KTSP dengan cara: (a) mengidentifikasi Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan sebagai acuan dalam penyusunan KTSP, (b) menganalisis kondisi yang ada di satuan pendidikan yang meliputi peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana prasarana, biaya, dan program-program, (c) menganalisis peluang dan tantangan yang ada di masyarakat dan lingkungan sekitar komite sekolah, dewan pendidikan, dinas pendidikan, asosiasi profesi, dunia industry dan dunia kerja, sumber daya alam dan sosial budaya.
  1. Mekanisme Penyusunan
Selain memperhatikan berbagai kaidah normatif yang disarankan ketika mengembangkan KTSP, secara teknis dalam mekanisme penyusunan KTSP perlu memantapkan:
  1. Tim Penyusun. Tim penyusun KTSP pada SD terdiri atas guru, konselor, dan kepala sekolah sebagai ketua merangkap anggota.
  2. Kegiatan Penyusunan. Tahap kegiatan penyusunan KTSP secara garis besar meliputi: penyiapan dan penyusunan draf, review dan revisi, serta finalisasi, pemantapan dan penilaian.
  3. Pemberiakuan Dokumen. Dokumen kurikulum tingkat satuan pendidikan SD/SDLB dinyatakan berlaku oleh kepala sekolah serta mendapat pertimbangan dari komite sekolah dan diketahui dinas provinsi yang bertanggung jawab di bidang pendidikan.
 PENUTUP

3.1   Kesimpulan
Pengembangan kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) sebagai penyempurnaan KBK, disusun oleh satuan pendidikan untuk memungkinkan penyesuaian program pendidikan dengan kebutuhan dan potensi yang ada di daerah. KTSP disusun dengan mengacu pada standar nasional pendidikan. Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) merupakan acuan utama bagi satuan pendidikan dalam mengembangkan kurikulum. KTSP dikembangkan berdasarkan prinsip-prinsip dari tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan, struktur dan muatan kurikulum tingkat satuan pendidikan, kalender pendidikan, dan silabus.

3.2   Saran
Dalam menghadapi suatu masalah dan kendala dalam menerapkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) pada Sekolah Dasar diperlukan langkah-langkah, prinsip-prinsip dan cara-cara tepat untuk menerapkannya yang sesuai dengan landasan/peraturan-peraturan dan tujuan pendidikan Sekolah tersebut.

DAFTAR RUJUKAN

  • Efendi, Mohammad. 2009. Kurikulum dan Pembelajaran: Pengantar Kearah Pemahaman KBK, KTSP, dan SBI. Malang: Penerbit UM. 
  • Olive, F. P. 1982. Developing the Curriculum. New York: Harper Collins Publisher. 
  • Sukmadinata, N. S. 1997. Pengembangan Kurikulum: Teori dan Praktek. Bandung: PT Remaja Rosdakarya. 
  • Hamalik, O. 1990. Pengembangan Kurikulum. Bandung: Mandar Maju. 
  • Hasan, S. H. 1993. Landasan Konseptual: Strategi Pengembangan Kurikulum. Jakarta: Dikti Depdikbud.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar